Identitas buku
Belum terwujudnya
muamalah Islam dalam realita disebabkan kurangnya keyakinan umat Islam atas
ajaran agamanya sendiri, sehingga lebih memilih untuk menjalankan muamalah
non-Islam. Buku ini berisikan
lika liku dan tahapan konversi Bank Aceh yang melibatkan para wartawan,
akademisi, praktisi, dan mahasiswa dibawah KWPSI. Lalu pertanyaannya mengapa
Bank Aceh?
![]() |
| by : Laila Luthfiah |
Bank Aceh adalah Bank milik Pemerintah Provinsi Aceh bersama-sama dengan
Pemerintah Kabupaten dan Kota Se-Aceh. Bank tertua di Serambi Mekkah ini
didirikan pada tanggal 19 Nopember 1958 di Kutaraja dengan nama NV. Bank
Kesejahteraan Atjeh (BKA)
Dalam pendiriannya Bank Aceh telah melakukan perubahan nama dan badan hukum
dari tahun ke tahun :
• 19 November 1958 > NV. Bank
Kesejahteraan Atjeh (BKA)
• 6 Agustus 1973 > Bank
Pembangunan Daerah Istimewa Aceh (BPD IA)
• 5 Februari 1993 > PD. Bank
Pembangunan Daerah Istimewa Aceh (PD. BPD IA)
• 7 Mei 1999 > PT.
Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh (PT. Bank BPD Aceh)
• 29 September 2010 > PT. Bank
Aceh
• 19 September 2016 > PT. Bank
Aceh Syariah
Awalnya, Bank Aceh bukanlah sebuah bank besar. Bahkan tahun 1974 atau tahun
pertamanya beroperasi, laba yang diraih Bank Aceh yang ketika itu masih bernama
PD Bank Pembangunan Daerah (BPD) Istimewa Aceh ini hanya berkisar Rp 3 juta.
Minimnya perolehan laba tersebut lantaran Bank Aceh mewarisi persoalan kredit
macet saat masih bernama NV Bank Kesedjahteraan Atjeh. Kecuali giro, tidak ada
tabungan masyarakat yang terhimpun.
Bank Aceh terus berkembang hingga pada tahun 1997, total jumlah kantor cabang dan kantor cabang pembantu sudah ada di 14 kabupaten/ kota. Ini belum termasuk kantor kas yang sudah mencapai 18 unit. Sedang kan jumlah karyawan sudah mencapai 464 orang, yang mayoritasnya berpendidikan SMA (Harian Serambi Indonesia, Kamis 15 Agustus 2013).
Pada bank milik pemerintah daerah inilah uang Aceh tersimpan. Seluruh gaji pegawai negeri sipil, penyaluran modal usaha mikro, hingga beasiswa anak yatim di Aceh, disalurkan melalui bank ini. Artinya, selama bank daerah ini belum syariah, mayoritas aktivitas keuangan di Aceh belum terbebas dari praktik riba.
Setiap proses transaksi keuangan dan penempatan dana-dana pembangunan
Pemerintah Aceh seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) mulai saat
ini (2015) wajib menggunakan lembaga keuangan atau bank yang berprinsip
syariah. Kewajiban yang sama juga berlaku untuk anggaran milik 23 pemerintah
kabupaten/kota seperti APBK yang harus ditempatkan pada bank syariah. Hal ini
merupakan perintah dari Qanun atau Peraturan Daerah (Perda) Aceh Nomor 8 tahun
2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam yang telah disahkan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) September tahun 2014.
Dari serangkaian kegiatan pengajian, workshop, dan diskusi yang
dilaksanakan Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) yang diperoleh sebuah
kesimpulan bahwa, penghapusan praktik riba, adalah merupakan bagian penting
dari upaya mewujudkan Syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) di Aceh.
Tahapan Advokasi pun disusun, dimulai dari bebagai workshop, pengajian
serta kampanye anti riba yang dilakukan oleh KWPSI. Awalnya para aktivis KWPSI merancang
dan menargetkan untuk pemandirian (spin off) Unit Usaha Syariah (USS) Bank
Aceh. Namun dalam perjalanannya, ide untuk memisahkan Unit Usaha Syariah Bank
Aceh agar berdiri sendiri melebar hingga memunculkan ide untuk mengubah total
(konversi) Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah.
Lalu dilanjutkan dengan mendekati dan meminta izin dari Otoritas Jasa
Keungan (OJK) hingga melobi DPRA, dan Gubernur Aceh.
Maka pada tanggal 19 September 2016
perubahan secara menyeluruh mulai dioperasikan. Dan pada Senin, 3 Oktober 2016,
Gubernur Aceh (pada masa itu) Dr H Zaini Abdullah melalui Sekretaris Daerah
(Sekda) Dermawan meresmikan konversi Bank Aceh yang awalnya merupakan bank
konvensional menjadi Bank Aceh Syariah di Anjong Mon Mata Banda Aceh.
